Syarat dan Ketentuan Papan Kerja / Papan Kerja Terms and Conditions
🇮🇩 Bahasa Indonesia
1. Pendahuluan dan Penerimaan Syarat
Selamat datang di Papan Kerja, sebuah platform pasar (marketplace) digital yang menghubungkan Pemberi Tugas dengan Pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan freelance dan tugas harian di wilayah Indonesia. Syarat dan Ketentuan ini (“S&K”) merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara Anda (“Pengguna”) dengan PT Papan Kerja Nusantara (“Papan Kerja”, “kami”, atau “kita”) yang mengoperasikan aplikasi Papan Kerja (“Aplikasi” atau “Platform”).
Dengan mendaftarkan akun, mengakses, atau menggunakan Aplikasi, Anda menyatakan:
- Menyetujui S&K ini;
- Menyetujui Kebijakan Privasi Papan Kerja;
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
- Memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.
Jika Anda tidak menyetujui S&K ini, jangan mendaftar atau menggunakan Aplikasi.
S&K ini berlaku efektif sejak [Tanggal publikasi resmi di Google Play Store] (pembaruan terakhir: 15 Oktober 2026) dan menggantikan setiap versi sebelumnya.
2. Definisi
| Istilah | Pengertian |
|---|---|
| Aplikasi / Platform | Aplikasi seluler Papan Kerja, sistem backend, dan seluruh layanan yang disediakan oleh Papan Kerja |
| Akun | Akun pengguna yang dibuat di Aplikasi, terikat pada nomor telepon dan, bagi Pekerja, identitas yang diverifikasi melalui KTP |
| Pemberi Tugas (PT) | Pengguna yang memposting Tugas di Aplikasi dan membayar Pekerja untuk pelaksanaannya |
| Pekerja | Pengguna yang melamar untuk dan/atau melaksanakan Tugas dari Pemberi Tugas |
| Tugas | Pekerjaan freelance atau tugas harian yang diposting oleh Pemberi Tugas di Aplikasi |
| Komisi Layanan | Biaya layanan yang dipungut Papan Kerja dari setiap Tugas yang diselesaikan, sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai Tugas, kecuali ditetapkan lain untuk Tugas tertentu sesuai Pasal 8.1 |
| Dompet Aplikasi | Saldo virtual milik Pengguna di Aplikasi, yang dikelola melalui mitra pemroses pembayaran Durianpay |
| Escrow | Pemegangan sementara dana pembayaran Tugas oleh Papan Kerja (melalui Durianpay) sampai Tugas diselesaikan |
| Durianpay | Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berlisensi Bank Indonesia (dioperasikan oleh PT Durian Pay Indonesia) yang memproses pembayaran di Aplikasi |
| Tim Papan Kerja | Tim resmi Papan Kerja yang berwenang mengelola, memoderasi, dan menyelesaikan sengketa di Aplikasi |
| Konten Pengguna | Setiap teks, foto, video, dokumen, rating, atau informasi lain yang diunggah Pengguna ke Aplikasi |
3. Kelayakan Pengguna dan Pendaftaran Akun
3.1. Kelayakan
Untuk menggunakan Aplikasi, Anda harus:
- Berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran;
- Berdomisili di Indonesia dan memiliki nomor telepon seluler aktif Indonesia;
- Untuk melamar dan mengerjakan Tugas sebagai Pekerja, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia yang masih berlaku (lihat Pasal 3.2);
- Tidak sedang dalam status diblokir, dilarang, atau ditangguhkan oleh Papan Kerja;
- Setuju untuk mematuhi seluruh hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
3.2. Verifikasi Identitas
Untuk melamar dan mengerjakan Tugas sebagai Pekerja, Anda wajib melakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie sesuai instruksi di Aplikasi. Pemberi Tugas tidak wajib melakukan verifikasi KTP untuk memposting Tugas. Verifikasi ini diperlukan untuk:
- Mengkonfirmasi usia dan identitas Pekerja;
- Mencegah penipuan dan penyalahgunaan platform.
Foto KTP dan selfie dapat diunggah hingga 3 (tiga) kali. Apabila pengajuan ditolak sebanyak 3 kali, hubungi Tim Papan Kerja melalui menu Bantuan agar kesempatan mengunggah dapat dibuka kembali.
Selain KTP terverifikasi, untuk dapat melamar Tugas Pekerja juga wajib memasang foto profil dan memiliki akun pencairan (rekening bank atau e-wallet) yang aktif di Aplikasi.
Anda menyatakan bahwa seluruh data yang Anda berikan adalah benar, akurat, dan terkini. Papan Kerja berhak menolak verifikasi, menangguhkan, atau membatalkan Akun yang ditemukan menyampaikan data palsu.
3.3. Keamanan dan Tanggung Jawab atas Akun
Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan OTP, perangkat, dan akses Akun masing-masing.
Papan Kerja tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat:
- kelalaian Pengguna menjaga keamanan Akun;
- pemberian OTP kepada pihak lain;
- penggunaan perangkat bersama;
- atau akses tidak sah yang terjadi akibat kesalahan Pengguna sendiri.
Pengguna wajib segera menghubungi Tim Papan Kerja apabila mengetahui atau mencurigai adanya akses tanpa izin terhadap Akunnya.
Satu nomor telepon dan satu KTP hanya dapat dikaitkan dengan satu Akun. Pembuatan Akun ganda dilarang.
4. Sifat dan Lingkup Layanan ⚠️ LEGAL
4.1. Papan Kerja adalah Penyedia Platform, Bukan Pihak dalam Tugas
Papan Kerja menyediakan platform teknologi untuk menghubungkan Pemberi Tugas dan Pekerja. Papan Kerja:
- BUKAN majikan, pemberi kerja, atau perekrut bagi Pekerja manapun;
- BUKAN pegawai, kontraktor, atau agen dari Pemberi Tugas manapun;
- BUKAN pihak dalam perjanjian apapun antara Pemberi Tugas dan Pekerja terkait pelaksanaan Tugas;
- TIDAK memberikan jaminan terhadap kualitas, keamanan, ketepatan waktu, kepatuhan hukum, atau hasil dari Tugas yang dilaksanakan.
Hubungan antara Pemberi Tugas dan Pekerja adalah hubungan kontraktual independen yang terbentuk langsung antara kedua pihak. Pekerja adalah kontraktor independen yang menyelenggarakan jasa secara mandiri, bukan pegawai Papan Kerja ataupun Pemberi Tugas (kecuali secara tegas disepakati lain antara kedua pihak di luar Aplikasi).
Pengguna menyetujui bahwa Papan Kerja hanya menyediakan platform teknologi untuk mempertemukan Pemberi Tugas dan Pekerja, dan tidak dapat menjamin perilaku, tindakan, kualitas, integritas, maupun identitas setiap Pengguna secara sepenuhnya.
4.2. Papan Kerja Bukan Lembaga Keuangan
Papan Kerja BUKAN bank, lembaga keuangan, penyelenggara jasa pembayaran, atau penerbit uang elektronik. Seluruh pemrosesan pembayaran di Aplikasi dilaksanakan oleh Durianpay (PT Durian Pay Indonesia), mitra Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berlisensi Bank Indonesia. Dompet Aplikasi berfungsi sebagai catatan saldo virtual; dana sebenarnya disimpan dan dikelola oleh Durianpay sesuai izin dan ketentuan Bank Indonesia.
4.3. Tanpa Hubungan Ketenagakerjaan ⚠️ LEGAL
Pekerja secara tegas mengakui bahwa:
- Tidak ada hubungan ketenagakerjaan, kemitraan, atau usaha bersama (joint venture) antara Pekerja dengan Papan Kerja;
- Pekerja TIDAK berhak atas tunjangan, gaji minimum, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, asuransi, cuti, atau hak-hak ketenagakerjaan lainnya dari Papan Kerja;
- Pekerja bertanggung jawab atas pajak penghasilan pribadi (PPh) dan kewajiban perpajakan lainnya atas pendapatan yang diperoleh dari Tugas;
- Pekerja bertanggung jawab atas keselamatan kerja dan asuransi diri saat melaksanakan Tugas.
Pekerja merupakan pihak independen yang secara bebas menentukan:
- apakah akan menerima atau menolak suatu Tugas;
- waktu ketersediaan;
- cara pelaksanaan pekerjaan;
- serta peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Tugas.
Tidak ada kewajiban minimum penerimaan Tugas maupun jam kerja tertentu yang ditetapkan oleh Papan Kerja. Sistem reputasi, rating, moderasi, dan strike diterapkan semata-mata untuk menjaga kualitas, keamanan, dan kepercayaan Platform, dan tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan kerja antara Papan Kerja dan Pekerja.
5. Kewajiban Pemberi Tugas
Sebagai Pemberi Tugas, Anda wajib:
- Mengisi deskripsi Tugas dengan jelas dan akurat — termasuk ruang lingkup, lokasi, tenggat waktu, biaya, dan persyaratan khusus.
- Menyetorkan biaya Tugas penuh ke escrow sebelum Tugas dipublikasikan atau sebelum menerima lamaran Pekerja.
- Memilih Pekerja yang melamar secara wajar dan tidak diskriminatif — tidak boleh menolak Pekerja berdasarkan suku, agama, ras, atau gender.
- Memberikan informasi yang akurat tentang lokasi Tugas — alamat, kondisi tempat kerja, akses, dan keamanan.
- Menyediakan kondisi kerja yang aman sesuai standar wajar untuk Tugas yang dimaksud.
- Membayar Pekerja sesuai kesepakatan — escrow akan dirilis secara otomatis setelah Tugas diselesaikan sesuai mekanisme di Pasal 9.
- Memberikan rating secara jujur berdasarkan kualitas pekerjaan yang sebenarnya.
- Tidak meminta Pekerja melakukan pekerjaan di luar lingkup Tugas yang telah disepakati.
- Tidak memaksa atau menekan Pekerja untuk membatalkan Tugas guna menghindari pembayaran.
Pelanggaran terhadap Pasal 5 ini dapat berakibat pada penangguhan atau pemblokiran Akun.
6. Kewajiban Pekerja
Sebagai Pekerja, Anda wajib:
- Hanya melamar Tugas yang Anda mampu kerjakan sesuai keterampilan, lokasi, dan ketersediaan waktu.
- Datang tepat waktu di lokasi Tugas dan melaksanakan Tugas sesuai deskripsi yang disepakati.
- Mematuhi instruksi yang wajar dari Pemberi Tugas sepanjang tidak melanggar hukum atau S&K ini.
- Mengunggah bukti pekerjaan (foto, video, atau dokumen) tepat waktu setelah Tugas diselesaikan.
- Tidak menerima pembayaran di luar Aplikasi untuk Tugas yang dimulai melalui Aplikasi (lihat Pasal 7.5 — Tindakan Terlarang).
- Memberikan rating secara jujur terhadap pengalaman dengan Pemberi Tugas.
- Mematuhi peraturan keselamatan kerja dan menggunakan peralatan pelindung diri yang sesuai untuk Tugas berisiko fisik.
- Tidak membatalkan Tugas yang telah diterima tanpa alasan yang sah — pembatalan akan memicu strike sesuai sistem di Pasal 12.
Lamaran ganda. Pekerja dapat melamar beberapa Tugas secara bersamaan untuk meningkatkan peluang diterima, dengan paling banyak 10 (sepuluh) lamaran yang menunggu keputusan pada saat yang sama. Setiap Tugas dapat memiliki paling banyak 5 (lima) pelamar yang menunggu keputusan pada saat yang sama. Begitu Anda diterima pada sebanyak batas “Tugas Bersamaan” yang berlaku bagi Rangking Anda (lihat Pasal 10.2), sistem secara otomatis menarik seluruh lamaran Anda yang masih berstatus tertunda pada Tugas lain agar Anda dapat fokus menyelesaikan Tugas yang sudah diterima. Pemberi Tugas akan melihat jumlah pelamar pada Tugas mereka diperbarui secara otomatis.
7. Tindakan Terlarang ⚠️ LEGAL
Dilarang menggunakan Aplikasi untuk:
- Tugas Ilegal — pekerjaan yang melanggar hukum Indonesia (perdagangan obat-obatan terlarang, perjudian, prostitusi, kekerasan, dll.);
- Tugas Berbahaya — pekerjaan yang membahayakan jiwa atau kesehatan Pekerja tanpa peralatan pelindung yang memadai;
- Penipuan — termasuk Tugas palsu untuk memancing Pekerja, atau pengeluaran palsu;
- Pencucian uang — menggunakan Aplikasi untuk menyamarkan asal dana ilegal;
- Bypass Komisi Layanan — meminta atau menyetujui pembayaran di luar Aplikasi untuk Tugas yang dimulai melalui Aplikasi;
- Penyalahgunaan sistem rating — termasuk membeli, menukar, atau memanipulasi rating;
- Pelecehan, ujaran kebencian, atau diskriminasi — terhadap Pengguna lain di chat, profil, atau interaksi apapun;
- Pengaksesan tanpa izin — meretas, melakukan reverse engineering, atau merusak sistem Aplikasi;
- Pembuatan Akun ganda atau Akun palsu;
- Penjualan atau pemindahan Akun kepada pihak lain;
- Penggunaan bot atau skrip otomatis untuk berinteraksi dengan Aplikasi;
- Mengumpulkan data pengguna lain tanpa izin (scraping, harvesting, dsb.);
- Menggunakan kata-kata terlarang yang dimoderasi oleh sistem Papan Kerja dalam chat atau Konten Pengguna.
- Materi pelecehan atau eksploitasi seksual anak (CSAE) atau konten apa pun yang menyeksualisasi, mengeksploitasi, atau membahayakan anak — berlaku kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance), lihat Pasal 11.7.
- Mengunggah, mengirim, atau menyebarkan perangkat lunak atau berkas berbahaya — termasuk virus, malware, ransomware, spyware, kode berbahaya, tautan berbahaya, atau berkas (file) yang dirancang atau berpotensi merusak, mengganggu, mengakses secara tidak sah, atau membahayakan perangkat, data, akun, atau sistem Pengguna lain maupun Papan Kerja, baik melalui bukti pekerjaan, lampiran obrolan, maupun fitur lain di Aplikasi.
Pelanggaran Pasal 7 dapat berakibat pada penangguhan langsung, pemblokiran permanen, pembekuan saldo Dompet, dan/atau pelaporan kepada pihak berwenang.
8. Komisi Layanan dan Pembayaran
8.1. Komisi Layanan
Papan Kerja memungut Komisi Layanan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai setiap Tugas yang berhasil diselesaikan. Komisi dipotong otomatis dari nilai Tugas di escrow sebelum dana dirilis ke Pekerja. Tim Papan Kerja dapat menetapkan persentase Komisi Layanan yang berbeda untuk Tugas tertentu, antara 0% dan 50%, sebelum Tugas tersebut diselesaikan.
Biaya Layanan Posting. Saat memposting Tugas, Pemberi Tugas membayar Biaya Layanan Posting di luar nilai Tugas:
- Rp 2.000 apabila dibayar dari saldo Dompet;
- apabila dibayar langsung (bank, e-wallet, atau QRIS), biayanya bertingkat sesuai nilai Tugas: Rp 5.000 untuk nilai Rp 35.000 sampai Rp 250.000; Rp 10.000 untuk nilai di atas Rp 250.000 sampai Rp 500.000; Rp 20.000 untuk nilai di atas Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000; dan selanjutnya bertambah Rp 10.000 untuk setiap kenaikan nilai Rp 500.000.
Biaya Layanan Posting tidak dikembalikan, kecuali Tugas dibatalkan oleh Pemberi Tugas dalam 1 (satu) menit setelah diposting dan belum ada pelamar.
Contoh: Tugas senilai Rp 100.000 yang diposting dengan saldo Dompet.
- Pemberi Tugas membayar: Rp 100.000 (masuk ke escrow) + Biaya Layanan Posting Rp 2.000 = Rp 102.000
- Komisi Layanan Papan Kerja: Rp 10.000 (10% dari Rp 100.000)
- Diterima Pekerja: Rp 90.000
Apabila Tugas yang sama dibayar langsung, Biaya Layanan Posting-nya Rp 5.000, sehingga Pemberi Tugas membayar Rp 105.000; jumlah yang diterima Pekerja tetap Rp 90.000.
Biaya Tugas Mendesak. Pemberi Tugas yang menandai Tugas sebagai “Mendesak” dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 15.000 per Tugas, di luar Komisi Layanan dan Biaya Layanan Posting, yang dibayarkan saat memposting Tugas.
8.2. Top-up Dompet
Pengguna dapat melakukan top-up Dompet melalui metode pembayaran yang tersedia di halaman pembayaran Durianpay, yaitu QRIS, transfer bank melalui Virtual Account, dan e-wallet. Saldo Dompet dapat digunakan untuk membayar Tugas atau dicairkan ke rekening bank atau e-wallet.
Biaya Layanan Top-up. Setiap top-up dikenakan Biaya Layanan Top-up yang dibayar di luar jumlah yang masuk ke Dompet, dengan tingkatan yang sama seperti Biaya Layanan Posting untuk pembayaran langsung (Pasal 8.1), dihitung dari jumlah top-up. Contoh: top-up Rp 100.000 dikenakan Biaya Layanan Top-up Rp 5.000, sehingga Anda membayar Rp 105.000 dan saldo Dompet bertambah Rp 100.000. Jumlah top-up paling sedikit Rp 35.000 dan paling banyak Rp 10.000.000 per transaksi.
8.3. Penarikan Dana (Withdrawal)
Pekerja dan Pemberi Tugas dapat menarik saldo Dompet ke rekening bank atau akun e-wallet (GoPay/OVO/DANA) yang terdaftar di Aplikasi atas nama Anda sendiri, dengan ketentuan:
- Minimum penarikan: Rp 35.000 per transaksi.
- Biaya penarikan: Rp 5.000 flat untuk semua jumlah penarikan.
- Batas penarikan per transaksi: Rp 15.000.000.
- Batas penarikan harian: Rp 30.000.000 per pengguna per hari kalender WIB.
- Saldo dana pencairan Papan Kerja: Permintaan penarikan Anda tidak diblokir oleh kondisi saldo dana pencairan Papan Kerja. Jika dana pencairan tidak mencukupi, mitra pemroses pembayaran akan menolak transfer tersebut dan permintaan Anda diperlakukan seperti penarikan gagal lain: dana kembali ke saldo dompet Anda dan Anda dapat mencoba lagi.
- Periode pemrosesan: Estimasi 1–3 hari kerja setelah permintaan penarikan, dapat lebih lama pada akhir pekan atau hari libur, tergantung jam operasional bank atau e-wallet tujuan.
- Data rekening: Gunakan rekening (bank maupun e-wallet) atas nama Anda sendiri dan pastikan datanya benar. Bila layanan verifikasi rekening dari mitra pemroses pembayaran (Durianpay) tersedia, rekening diverifikasi saat pendaftaran rekening; bila tidak tersedia, rekening disimpan tanpa verifikasi otomatis. Verifikasi nama otomatis saat ini hanya berlaku untuk rekening bank; akun e-wallet disimpan tanpa verifikasi otomatis. Apabila bank atau e-wallet tujuan menolak transfer karena data rekening tidak sesuai, transfer gagal, dana kembali ke saldo Dompet Anda, dan rekening ditandai tidak valid sampai Anda memperbaikinya.
Papan Kerja berhak menahan atau menolak permintaan penarikan yang ditemukan terkait dengan dugaan penipuan, pencucian uang, atau pelanggaran S&K.
8.4. Pembayaran Wajib Melalui Aplikasi ⚠️ LEGAL
Seluruh pembayaran untuk Tugas yang berasal dari Aplikasi wajib dilakukan melalui sistem pembayaran resmi yang tersedia di Papan Kerja.
Pengguna dilarang:
- meminta;
- menawarkan;
- mengarahkan;
- atau menyetujui pembayaran di luar Aplikasi
untuk Tugas yang ditemukan, dimulai, dinegosiasikan, atau disepakati melalui Platform.
Apabila Pengguna tetap melakukan transaksi di luar Aplikasi, maka:
- transaksi tersebut sepenuhnya menjadi risiko para pihak;
- Papan Kerja tidak memiliki kewajiban untuk membantu penagihan, pengembalian dana, atau penyelesaian sengketa;
- Pengguna dapat kehilangan perlindungan escrow, sistem sengketa, dan fitur keamanan Platform;
- Papan Kerja berhak menjatuhkan strike, penangguhan, atau pemblokiran Akun.
9. Pelaksanaan Tugas, Bukti, dan Pencairan Escrow
9.1. Alur Standar
- Pemberi Tugas memposting Tugas → biaya Tugas masuk ke escrow.
- Pekerja melamar; Pemberi Tugas memilih satu Pekerja → lamaran Pekerja diterima dan Tugas berstatus “Sedang Dikerjakan”.
- Pekerja melaksanakan Tugas → mengunggah bukti pekerjaan via Aplikasi.
- Pemberi Tugas memiliki waktu 2 jam untuk menekan “Selesai” atau “Ajukan Keberatan” sejak bukti diunggah. Jika tidak ada tindakan, sistem akan secara otomatis melepas escrow ke Pekerja (pengakuan implisit selesai).
- Setelah escrow dirilis, Pekerja menerima 90% nilai Tugas dan Papan Kerja menerima 10% Komisi Layanan (atau sesuai persentase Komisi Layanan yang berlaku untuk Tugas tersebut, lihat Pasal 8.1).
9.2. Keberatan dan Negosiasi
Jika Pemberi Tugas mengajukan keberatan dalam waktu 2 jam:
- Tugas berstatus “Keberatan - negosiasi 24 jam” dengan jendela waktu 24 jam.
- Kedua belah pihak dapat mengajukan dan menerima usulan pembagian (negotiated split), atau salah satu pihak dapat mengajukan sengketa formal (“dispute”).
- Jika 24 jam berlalu tanpa kesepakatan dan tanpa pengajuan sengketa, sistem akan otomatis merilis escrow ke Pekerja (default pro-pekerja).
9.3. Negosiasi Pasca Tenggat Waktu
Jika Pekerja tidak mengunggah bukti hingga tenggat waktu Tugas, Tugas akan masuk ke jendela negosiasi pasca-tenggat selama 3 (tiga) jam. Setelah tenggat terlewati, Pekerja tidak dapat lagi mengirim bukti pertama. Setelah tenggat terlewati, tombol “Batalkan Tugas” tidak lagi tersedia bagi Pemberi Tugas; negosiasi pasca-tenggat ini dibuka otomatis dalam beberapa menit (bukan pembatalan oleh Pemberi Tugas sebagaimana Pasal 9.4), sehingga Pemberi Tugas tidak menerima strike pembatalan.
Jika jendela 3 jam berakhir tanpa kesepakatan dan tanpa pengajuan sengketa, nilai Tugas di escrow dikembalikan penuh ke Dompet Pemberi Tugas dan Pekerja menerima strike pembatalan (Pasal 12.1). Pemberi Tugas juga dapat memberi rating bintang kepada Pekerja atas Tugas tersebut (Pasal 10.1).
9.4. Pembatalan oleh Pemberi Tugas
Pemberi Tugas yang membatalkan Tugas setelah lamaran diterima (sebelum tenggat waktu Tugas terlewati) akan memicu jendela negosiasi 24 jam, di mana kedua pihak dapat menyepakati pembagian dana atau mengajukan sengketa. Jika 24 jam berlalu tanpa kesepakatan dan tanpa pengajuan sengketa, nilai Tugas di escrow dikembalikan penuh ke Dompet Pemberi Tugas (Biaya Layanan Posting dan Biaya Tugas Mendesak tidak dikembalikan), Pekerja tidak menerima pembayaran, dan Pemberi Tugas menerima strike pembatalan sesuai Pasal 12.1.
9.5. Penyelesaian Sengketa oleh Tim Papan Kerja ⚠️ LEGAL
Jika salah satu pihak menekan “Ajukan Sengketa ke Tim Papan Kerja” (status Tugas menjadi “Menunggu peninjauan”), Tim Papan Kerja akan meninjau dan memutuskan salah satu dari empat pilihan:
- (a) Penuh ke Pekerja — dengan Komisi Layanan tetap berlaku;
- (b) Penuh ke Pemberi Tugas — pengembalian nilai Tugas secara penuh;
- (c) Pembagian 50/50;
- (d) Pembagian khusus — porsi yang ditentukan oleh Tim Papan Kerja berdasarkan kelayakan.
Untuk sengketa yang berasal dari pembatalan oleh Pemberi Tugas (Pasal 9.4), Tim Papan Kerja juga memutuskan, bersama salah satu pilihan di atas, apakah Pemberi Tugas menerima strike pembatalan (Pasal 12.1). Untuk sengketa lainnya, keputusan sengketa tidak memberikan strike kepada pihak mana pun.
Keputusan Tim Papan Kerja bersifat final dan mengikat untuk tujuan internal Aplikasi. Hal ini tidak menghilangkan hak Pengguna untuk menempuh upaya hukum sesuai Pasal 22.
9.6. Mode Pemeliharaan
Selama Aplikasi dalam mode pemeliharaan, seluruh hitungan waktu Tugas (masa tayang Tugas, tenggat pengerjaan, jendela konfirmasi 2 jam, jendela keberatan dan negosiasi 24 jam, serta jendela pasca-tenggat 3 jam) dihentikan sementara, dan lamanya pemeliharaan ditambahkan kembali ke setiap hitungan waktu tersebut setelah pemeliharaan selesai.
10. Sistem Reputasi: Rating dan Rangking
10.1. Rating Buta (Blind Rating)
Setelah Tugas diselesaikan, kedua pihak memiliki waktu 12 jam untuk memberikan rating 1-5 bintang. Rating tidak akan terbuka sampai kedua pihak telah mengirim, atau sampai 12 jam setelah rating tersebut dikirim apabila pihak lain tidak memberi rating. Ini untuk mencegah retaliasi. Setelah terbuka, rating dihitung ke dalam rata-rata bintang yang tampil di profil Pengguna yang dinilai (rata-rata dari seluruh rating yang pernah diterima dan jumlah seluruh rating; rating satu per satu tidak ditampilkan). Tim Papan Kerja dapat menghapus rating yang melanggar S&K.
Apabila Pekerja membatalkan Tugas setelah diterima, atau jendela negosiasi pasca-tenggat (Pasal 9.3) berakhir tanpa kesepakatan, Pemberi Tugas dapat memberi rating bintang kepada Pekerja atas Tugas tersebut dalam 12 jam sejak pembatalan. Rating ini langsung tampil, dan Pekerja tidak dapat memberi rating balik atas Tugas tersebut.
10.2. Rangking Pekerja
Pekerja memiliki rangking berdasarkan kinerja: Kayu → Perunggu → Perak → Emas → Platinum. Rangking mempengaruhi:
- Biaya Tugas maksimum yang dapat dilamar;
- Jumlah Tugas aktif yang dapat diambil secara bersamaan;
- Lencana rangking yang ditampilkan pada profil Pekerja.
Rangking ditentukan dari jumlah Tugas yang diselesaikan dan rata-rata seluruh rating yang diterima sebagai Pekerja, dengan ambang batas per tingkat yang ditentukan Papan Kerja dan dapat diperbarui dari waktu ke waktu.
10.3. Larangan Manipulasi Rating
Setiap upaya membeli, menukar, atau memanipulasi rating melalui akun palsu atau kerjasama dengan pihak lain merupakan pelanggaran berat dan dapat berakibat pemblokiran permanen Akun serta pembekuan Dompet.
11. Konten Pengguna, Moderasi, dan Lisensi
11.1. Kepemilikan
Anda tetap memiliki seluruh hak atas Konten Pengguna yang Anda unggah.
11.2. Lisensi kepada Papan Kerja
Dengan mengunggah Konten Pengguna, Anda memberikan kepada Papan Kerja lisensi non-eksklusif, bebas royalti, di seluruh dunia, dapat dipindahtangankan, dapat disublisensikan, untuk menggunakan, menyimpan, mereproduksi, memodifikasi, mendistribusikan, dan menampilkan Konten Pengguna tersebut sebatas yang diperlukan untuk:
- Mengoperasikan dan menyediakan Aplikasi;
- Mempromosikan Aplikasi (untuk Konten publik seperti rata-rata rating, dengan menyembunyikan identitas pribadi Anda jika diminta);
- Mematuhi kewajiban hukum.
Lisensi berakhir saat Konten Pengguna dihapus, kecuali untuk salinan yang wajib dipertahankan untuk audit, kepatuhan hukum, atau yang telah disublisensikan secara wajar sebelum penghapusan.
11.3. Tanggung Jawab atas Konten
Anda bertanggung jawab penuh atas seluruh Konten Pengguna yang Anda unggah. Anda menjamin bahwa Konten Pengguna:
- Tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain;
- Tidak mengandung ujaran kebencian, fitnah, pornografi, atau materi ilegal;
- Tidak melanggar privasi pihak lain;
- Tidak mengandung virus, malware, atau kode berbahaya, dan aman untuk diunduh serta dibuka oleh penerima;
- Akurat dan tidak menyesatkan.
Anda bertanggung jawab penuh atas setiap berkas (file) yang Anda unggah atau kirim, dan Anda membebaskan Papan Kerja dari segala kerugian yang dialami Pengguna lain akibat berkas yang Anda kirim (lihat Pasal 17 — Ganti Rugi).
Papan Kerja berhak menghapus Konten Pengguna yang melanggar S&K tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
11.4. Pelaporan dan Moderasi (UGC Moderation)
Hak melaporkan. Setiap Pengguna dapat melaporkan chat, profil Pengguna lain, atau postingan Tugas yang dianggap melanggar S&K melalui tombol “Laporkan” pada profil Pengguna, atau ikon bendera (Laporkan) pada layar chat dan detail Tugas. Pelapor memilih alasan laporan dan dapat menambahkan keterangan. Pelaporan tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Salinan bukti. Saat laporan dikirim, Aplikasi menyimpan salinan bukti bersama laporan untuk ditinjau Tim Papan Kerja: untuk laporan chat, hingga 100 pesan terakhir beserta fotonya (hanya apabila pelapor adalah peserta chat tersebut); untuk laporan Tugas, judul, deskripsi, dan foto Tugas; untuk laporan profil, nama, bio, dan tautan foto profil saat laporan dikirim (foto profil tidak disalin, sehingga dapat tidak tersedia lagi apabila Pengguna yang dilaporkan menggantinya). Dengan melaporkan suatu chat, Anda memahami bahwa Tim Papan Kerja akan membaca percakapan tersebut.
Tingkat keparahan dan SLA tinjauan.
| Tingkat | Contoh kasus | SLA tinjauan oleh Tim Papan Kerja |
|---|---|---|
| Kritis | Konten ilegal (pornografi anak, kekerasan ekstrim, ancaman kekerasan langsung), penipuan keuangan aktif | Maksimal 2 jam kerja sejak laporan |
| Tinggi | Pelecehan, ujaran kebencian, doxxing, manipulasi rating sistematis | Maksimal 12 jam kerja |
| Standar | Spam, bahasa kasar, pelanggaran ringan S&K | Maksimal 24 jam kerja |
Tim Papan Kerja akan mengambil salah satu tindakan berikut tergantung temuan: penghapusan postingan Tugas atau rating, peringatan tertulis kepada pelaku, penangguhan sementara Akun, atau pemblokiran permanen Akun. Pengguna yang dilaporkan diberi tahu bila menerima peringatan, penangguhan, atau pemblokiran. Demi privasi para pihak, Pelapor tidak menerima pemberitahuan tentang hasil tinjauan.
Penghapusan postingan Tugas. Tim Papan Kerja dapat menghapus postingan Tugas yang melanggar S&K. Tugas tersebut dibatalkan, nilai Tugas di escrow dikembalikan ke Dompet Pemberi Tugas, dan Pekerja yang sudah diterima dilepas tanpa sanksi. Penghapusan ini tidak dilakukan apabila Pekerja sudah mengirim bukti pekerjaan atau pembayarannya sedang dalam keberatan, negosiasi, atau sengketa; kasus seperti itu diselesaikan melalui Pasal 9.
Moderasi otomatis. Aplikasi menyaring kata-kata terlarang dalam fitur chat secara otomatis. Pesan yang mengandung kata terlarang diganti dengan tulisan “[pesan disaring otomatis]”. Tim Papan Kerja tidak membaca chat secara rutin; chat Tugas hanya dibaca oleh Tim Papan Kerja apabila Tugasnya sedang dalam sengketa, apabila chat tersebut dilaporkan, atau (khusus admin Master) setelah chat diarsipkan.
Pesan langsung dari Tim Papan Kerja. Tim Papan Kerja dapat memulai percakapan pribadi (direct message) dengan Pengguna untuk keperluan dukungan, verifikasi tambahan, atau klarifikasi atas suatu laporan/sengketa. Percakapan ini muncul di Kotak Pesan Anda dengan label “Tim Papan Kerja” dan Anda dapat membalas kapan saja. Percakapan tersebut tidak dianggap sebagai komunikasi pemasaran. Berbeda dengan obrolan tugas yang disembunyikan dan dikunci setelah 122 jam tanpa pesan baru, percakapan dengan Tim Papan Kerja tidak disembunyikan, tidak dikunci, dan tidak diarsipkan otomatis; percakapan ini baru dihapus setelah 5 tahun tanpa pesan baru, sesuai Kebijakan Privasi.
Siklus hidup obrolan tugas. Obrolan Tugas yang sudah mempekerjakan Pekerja menjadi hanya-baca (tidak dapat lagi mengirim pesan baru) segera setelah Tugas mencapai status final (selesai, dibatalkan, kedaluwarsa). Obrolan diarsipkan 12 jam setelah ditutup, atau setelah 122 jam tanpa pesan baru apabila Tugasnya tidak sedang berjalan. Setelah diarsipkan, obrolan tidak dapat lagi dibuka oleh para pihak dan disimpan hanya untuk keperluan audit sesuai jangka waktu pada Kebijakan Privasi. Selain itu, obrolan Tugas yang tidak menerima pesan baru selama 122 jam disembunyikan dari Kotak Pesan dan tidak dapat lagi dipakai untuk mengirim pesan, termasuk apabila Tugasnya masih berjalan. Obrolan tanya-jawab sebelum Pekerja diterima langsung dihapus saat lamaran ditolak atau ditarik, saat Pekerja lain diterima, atau saat Pemberi Tugas membatalkan Tugas sebelum ada Pekerja yang diterima. Apabila Tugas berakhir dengan cara lain (misalnya kedaluwarsa atau dihapus oleh Tim Papan Kerja), atau penghapusan otomatis tersebut gagal, obrolan tanya-jawab diarsipkan setelah 122 jam tanpa pesan baru dan disimpan hanya untuk keperluan audit sesuai Kebijakan Privasi; namun apabila Pemberi Tugas menghapus Tugas yang kedaluwarsa atau dibatalkan tersebut dari riwayatnya, obrolan tanya-jawab yang belum diarsipkan langsung dihapus.
11.5. Hak Memblokir Pengguna Lain
Setiap Pengguna berhak memblokir Pengguna lain melalui fitur “Blokir Pengguna” yang tersedia pada profil Pengguna. Setelah pemblokiran:
- Anda dan Pengguna yang diblokir tidak dapat saling mengirim pesan chat (berlaku dua arah), kecuali chat Tugas yang sedang berjalan di antara Anda berdua, yang tetap terbuka sampai Tugas tersebut selesai (dengan batas 122 jam tanpa pesan baru sebagaimana Pasal 11.4);
- Lamaran yang masih menunggu keputusan di antara Anda berdua otomatis ditutup;
- Anda dan Pengguna yang diblokir tidak dapat melamar Tugas yang diposting pihak lainnya, dan tidak dapat diterima untuk Tugas pihak lainnya;
- Tugas dan lamaran dari Pengguna yang diblokir tidak ditampilkan kepada Anda.
Pemblokiran dapat dibatalkan kapan saja oleh pemblokir. Pemblokiran tidak menghapus riwayat interaksi sebelumnya, tidak membatalkan Tugas yang sedang berjalan, dan tidak mempengaruhi pembayaran yang sedang dalam escrow. Untuk kasus yang lebih berat, gunakan fitur “Laporkan” pada Pasal 11.4.
11.6. Tanggung Jawab Pengguna saat Berinteraksi ⚠️ LEGAL
Setiap Pengguna bertanggung jawab untuk menggunakan pertimbangan dan kehati-hatian yang wajar saat berinteraksi, berkomunikasi, atau bertemu secara langsung dengan Pengguna lain, termasuk namun tidak terbatas pada:
- menjaga keamanan barang pribadi;
- tidak memberikan akses terhadap uang, dokumen penting, akun pribadi, atau barang berharga tanpa pengawasan yang memadai;
- memastikan lokasi pelaksanaan Tugas aman dan sesuai;
- berhati-hati sebelum membuka atau mengunduh berkas (file) yang dikirim oleh Pengguna lain, dan memindainya dengan perangkat lunak antivirus sebelum membukanya;
- menghentikan interaksi apabila dirasa berpotensi membahayakan.
Pengguna dianjurkan untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Tim Papan Kerja dan/atau pihak berwenang yang berwenang.
11.7. Standar Keselamatan Anak (Child Safety Standards / CSAE) ⚠️ LEGAL
Papan Kerja menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap materi pelecehan dan eksploitasi seksual anak (Child Sexual Abuse and Exploitation/CSAE) serta segala bentuk konten atau perilaku yang menyeksualisasi, mengeksploitasi, atau membahayakan anak.
- Platform khusus dewasa. Aplikasi hanya diperuntukkan bagi pengguna berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas (lihat Pasal 3). Papan Kerja tidak ditujukan untuk dan tidak boleh digunakan oleh anak di bawah umur.
- Dilarang keras. Dilarang membuat, mengunggah, menyimpan, mengirim, membagikan, menautkan, atau memfasilitasi CSAE atau konten apa pun yang mengeksploitasi atau membahayakan anak melalui chat, profil, deskripsi Tugas, bukti pekerjaan, atau bagian mana pun dari Aplikasi.
- Cara melapor. Siapa pun dapat melaporkan dugaan CSAE atau masalah keselamatan anak melalui tombol “Laporkan” pada profil Pengguna, atau ikon bendera (Laporkan) pada layar chat dan detail Tugas (lihat Pasal 11.4), atau secara langsung melalui surel support@papankerja.com dengan subjek “Keselamatan Anak”. Laporan dapat disampaikan kapan saja (24/7).
- Tindakan kami. Setiap laporan CSAE ditangani sebagai prioritas tertinggi. Papan Kerja akan: (a) menghapus konten dan menangguhkan/memblokir akun terkait secara permanen; (b) menyimpan bukti yang relevan sesuai ketentuan hukum; serta (c) melaporkan kepada pihak berwajib, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga perlindungan anak yang berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Narahubung keselamatan anak. Pertanyaan, pemberitahuan, atau permintaan dari pihak berwenang maupun dari penyedia platform distribusi (misalnya Google Play) terkait keselamatan anak dan CSAE dapat ditujukan kepada narahubung keselamatan anak Papan Kerja di support@papankerja.com.
12. Strike, Penangguhan, dan Pemblokiran Akun
12.1. Sistem Strike Pembatalan
Strike pembatalan diberikan kepada:
- Pekerja yang membatalkan Tugas setelah diterima, atau yang tidak mengirim bukti hingga jendela negosiasi pasca-tenggat berakhir tanpa kesepakatan (Pasal 9.3);
- Pemberi Tugas yang membatalkan Tugas setelah lamaran diterima dan jendela negosiasi 24 jam berakhir tanpa kesepakatan maupun sengketa (Pasal 9.4), atau yang dikenai strike melalui keputusan sengketa (Pasal 9.5).
Mekanismenya bertingkat sebagai berikut:
- Setiap strike langsung memberlakukan larangan selama 3 jam (melamar Tugas bagi Pekerja; memposting Tugas bagi Pemberi Tugas).
- Setiap 3 strike dalam kurun 7 hari dihitung sebagai 1 (satu) pelanggaran pembatalan, dan penghitungan strike kemudian disetel ulang.
- Pelanggaran pembatalan berlaku bertingkat: pelanggaran ke-1 → larangan 3 hari; pelanggaran ke-2 → larangan 7 hari; pelanggaran ke-3 → Akun berstatus “Akun terkunci” (terkunci karena pembatalan berulang) dan tidak dapat melamar/menerima atau memposting Tugas baru sampai dibuka kembali oleh Tim Papan Kerja.
- Strike pembatalan hanya diperhitungkan selama 30 hari, dan pelanggaran pembatalan selama 90 hari; catatan yang lebih lama tidak lagi berpengaruh dan dihapus saat strike berikutnya dicatat atau saat dibersihkan oleh Tim Papan Kerja.
- Pembatalan tidak mengurangi rating Pekerja. Sebagai gantinya, Pemberi Tugas dapat memberi rating kepada Pekerja atas Tugas yang dibatalkan Pekerja (Pasal 10.1).
12.2. Status Akun
- Aktif — Akun normal.
- Akun terkunci — terkunci akibat strike pembatalan sampai dibuka kembali oleh Tim Papan Kerja; saldo Dompet tetap dapat ditarik dengan persetujuan Tim Papan Kerja.
- Akun ditangguhkan — penangguhan sementara (maks 1 tahun) akibat pelanggaran S&K; tidak dapat memposting atau melamar Tugas baru, dan saldo Dompet tidak dapat ditarik sendiri sampai berakhirnya periode (pencairan hanya melalui tinjauan Tim Papan Kerja).
- Akun diblokir — pemblokiran permanen akibat pelanggaran berat; saldo Dompet menjadi subjek tinjauan Tim Papan Kerja sebelum dapat dicairkan.
Saat Akun ditangguhkan atau diblokir: Tugas terbuka milik Akun tersebut yang belum memiliki Pekerja dibatalkan dan nilai Tugasnya dikembalikan ke Dompet; lamaran yang masih menunggu ditutup; sedangkan Tugas yang sudah berjalan tetap berlanjut dan dapat diselesaikan, termasuk melalui chat Tugas tersebut. Pihak lain dalam Tugas yang sedang berjalan akan diberi tahu bahwa akun pihak tersebut sedang dibatasi.
- Menunggu penghapusan — Akun yang diajukan untuk penghapusan paksa oleh Papan Kerja dengan masa tenggang 30 hari; selama masa ini Akun tidak dapat digunakan.
12.3. Banding
Pengguna yang Akunnya ditangguhkan atau diblokir dapat mengajukan banding melalui support@papankerja.com dalam waktu 14 hari kalender sejak pemberitahuan. Tim Papan Kerja akan meninjau dan memberikan keputusan akhir dalam waktu 14 hari kerja.
12.4. Penangguhan Karena Aktivitas Mencurigakan ⚠️ LEGAL
Kami berhak meninjau, membatasi, menangguhkan, atau menahan sementara transaksi, saldo, atau akun apabila terdeteksi aktivitas mencurigakan, dugaan penipuan, pelanggaran hukum, pelanggaran Ketentuan Layanan, atau ancaman terhadap keamanan platform.
12.5. Pembatalan Karena Keadaan Kahar (Force Majeure)
Pekerja atau Pemberi Tugas dapat mengajukan pembatalan tanpa strike apabila kegagalan melaksanakan Tugas disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada:
- bencana alam;
- kecelakaan;
- gangguan jaringan besar;
- kerusuhan;
- pandemi;
- kebijakan pemerintah;
- atau keadaan lain di luar kendali wajar Pengguna.
Papan Kerja berhak meminta bukti pendukung yang wajar sebelum menyetujui pembatalan tanpa penalti. Pasal ini berbeda dari Pasal 19, yang mengatur ketersediaan Aplikasi secara umum.
13. Penghentian dan Penghapusan Akun
13.1. Penghentian oleh Pengguna
Anda dapat menghapus Akun Anda kapan saja melalui menu Profil → Pengaturan → Hapus Akun (panduan lengkap di halaman Hapus Akun). Penghapusan akan:
- Menghapus data pribadi Anda sesuai Kebijakan Privasi;
- Tidak menghapus data yang wajib atau perlu kami simpan untuk jangka waktu tertentu, yaitu catatan transaksi keuangan, riwayat Tugas yang sudah selesai, dibatalkan, atau kedaluwarsa termasuk keberatan dan sengketanya, pesan obrolan, pesan kepada Tim Papan Kerja, laporan, rating, dan log audit, sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi bagian 7.
Aplikasi akan menolak penghapusan Akun sampai: saldo Dompet yang masih dapat dicairkan sudah dicairkan dan tidak ada penarikan yang sedang diproses; tidak ada Tugas yang belum selesai, baik sebagai Pemberi Tugas maupun Pekerja, termasuk Tugas yang masih dibuka menunggu pelamar, sedang berjalan, menunggu konfirmasi, atau dalam negosiasi, keberatan, maupun sengketa; dan Akun tidak sedang ditangguhkan, diblokir, atau dalam proses penghapusan oleh Papan Kerja (Akun yang dikunci karena pembatalan berulang tidak dapat mencairkan saldonya sendiri; saldo Rp 35.000 atau lebih harus dicairkan dulu melalui persetujuan Tim Papan Kerja, atau Akun dibuka kembali, sebelum Akun dapat dihapus). Sisa saldo di bawah batas minimum penarikan (Rp35.000) yang tidak dapat dicairkan akan hangus saat Akun dihapus.
13.2. Penghentian oleh Papan Kerja
Papan Kerja berhak menangguhkan atau menghentikan Akun Anda dengan atau tanpa pemberitahuan, dalam hal:
- Pelanggaran S&K atau Kebijakan Privasi;
- Aktivitas yang dicurigai sebagai penipuan, pencucian uang, atau pelanggaran hukum;
- Permintaan pihak berwenang;
- Penghentian operasional Papan Kerja (dengan pemberitahuan minimal 30 hari, kecuali keadaan darurat).
14. Kekayaan Intelektual Papan Kerja
Aplikasi Papan Kerja, termasuk seluruh kode sumber, desain antarmuka, logo, nama merek “Papan Kerja”, basis data, fitur, dan dokumentasi, merupakan kekayaan intelektual eksklusif Papan Kerja dan/atau pemberi lisensinya. Anda dilarang:
- Menyalin, memodifikasi, atau mendistribusikan Aplikasi tanpa izin tertulis;
- Menghapus atau mengubah pemberitahuan hak cipta;
- Menggunakan nama atau logo Papan Kerja secara tidak sah;
- Melakukan reverse engineering atau dekompilasi.
15. Penolakan Jaminan ⚠️ LEGAL
APLIKASI DAN SELURUH LAYANAN DISEDIAKAN “SEBAGAIMANA ADANYA” (AS IS) DAN “SEBAGAIMANA TERSEDIA” (AS AVAILABLE). DALAM BATAS YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU, PAPAN KERJA TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN APAPUN, BAIK TERSURAT, TERSIRAT, ATAU STATUTER, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA:
- Jaminan keserasian untuk tujuan tertentu;
- Jaminan kualitas, keamanan, ketepatan waktu, atau hasil Tugas;
- Jaminan ketersediaan Aplikasi tanpa interupsi atau bebas dari kesalahan;
- Jaminan keakuratan informasi yang disampaikan Pengguna lain;
- Jaminan bahwa Konten Pengguna, berkas (file), atau media yang diunggah, dikirim, atau dibagikan oleh Pengguna lain bebas dari virus, malware, atau kode berbahaya. Papan Kerja tidak memindai, memverifikasi, atau menjamin keamanan berkas yang dipertukarkan antar-Pengguna; Anda mengunduh dan membukanya atas risiko Anda sendiri.
Pemberi Tugas dan Pekerja melaksanakan Tugas atas risiko masing-masing.
16. Pembatasan Tanggung Jawab ⚠️ LEGAL
DALAM BATAS MAKSIMAL YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU:
- Papan Kerja TIDAK bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, konsekuensial, khusus, atau hukuman (termasuk kehilangan keuntungan, kerusakan reputasi, atau hilangnya data) yang timbul dari atau terkait dengan penggunaan Aplikasi.
- Total kewajiban Papan Kerja terhadap Anda untuk semua klaim yang timbul dari atau terkait dengan S&K ini dibatasi pada jumlah yang lebih kecil antara: (a) total Komisi Layanan yang telah Anda bayarkan kepada Papan Kerja dalam 6 (enam) bulan sebelum klaim, atau (b) Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah).
- Papan Kerja TIDAK bertanggung jawab atas:
- Tindakan atau kelalaian Pengguna lain;
- Hasil, kualitas, atau keamanan Tugas yang dilaksanakan;
- Kehilangan, kerusakan, atau cedera selama pelaksanaan Tugas;
- Sengketa antara Pengguna terkait Tugas;
- Kerusakan, kehilangan, atau kebocoran data, infeksi virus/malware, atau gangguan pada perangkat atau sistem Anda yang diakibatkan oleh berkas (file), tautan, atau konten yang diunggah, dikirim, atau dibagikan oleh Pengguna lain melalui Aplikasi — Anda mengunduh dan membuka berkas dari Pengguna lain sepenuhnya atas risiko sendiri;
- Penundaan atau kegagalan pemrosesan pembayaran oleh Durianpay atau mitra perbankan;
- Force majeure (lihat Pasal 19).
Dalam batas yang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, Papan Kerja secara khusus tidak bertanggung jawab atas:
- pencurian;
- penipuan;
- kekerasan;
- pelecehan;
- kerusakan barang;
- kehilangan;
- cedera;
- atau tindakan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh Pengguna terhadap Pengguna lain.
17. Ganti Rugi (Indemnification) ⚠️ LEGAL
Para Pengguna setuju untuk membela, mengganti rugi, dan membebaskan Papan Kerja, direktur-direkturnya, manajer-manajernya, pejabat-pejabatnya, karyawan-karyawannya, dan para pemegang sahamnya (“Penerima Ganti Rugi”) dari dan terhadap semua klaim, tanggung jawab, kerusakan, kerugian, dan biaya, termasuk tanpa batasan, biaya hukum dan akuntansi yang wajar, yang timbul dari atau dengan cara apapun terkait dengan Layanan Pengguna yang dilakukan oleh Papan Kerja berdasarkan perjanjian yang akan ditandatangani oleh Anda dan kami selain dari yang timbul karena kelalaian berat (culpa lata) atau kesalahan yang disengaja oleh kami atau pejabat, agen, direktur atau karyawan kami dan/atau afiliasi kami; segala kerusakan atau perusakan properti oleh Para Pengguna, pihak ketiga, atau terorisme, bencana alam, atau takdir Tuhan apa pun; cedera atau kematian seseorang karena sebab apa pun; dan kesalahan penilaian oleh Penerima Ganti Rugi atau kesesatan hukum atau fakta oleh Penerima Ganti Rugi.
Kewajiban ganti rugi ini juga mencakup, namun tidak terbatas pada, klaim yang timbul dari:
- Pelanggaran S&K oleh Anda;
- Pelanggaran hukum atau hak pihak ketiga oleh Anda;
- Konten Pengguna yang Anda unggah;
- Tugas yang Anda posting (sebagai Pemberi Tugas) atau laksanakan (sebagai Pekerja);
- Penyalahgunaan Aplikasi oleh Anda atau melalui Akun Anda.
18. Pajak
Setiap Pengguna bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan masing-masing, termasuk PPh dan PPN (jika berlaku), atas pendapatan yang diperoleh atau biaya yang dikeluarkan melalui Aplikasi. Papan Kerja dapat memungut dan menyetorkan PPh atas Komisi Layanan kepada otoritas pajak Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
19. Force Majeure
Papan Kerja tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam menyediakan Aplikasi yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajar, termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, perang, kerusuhan, terorisme, pandemi, gangguan jaringan/listrik, kegagalan infrastruktur cloud (Google, Durianpay, dll.), pemberitahuan otoritas pemerintah, atau peraturan baru.
20. Pemberitahuan dan Komunikasi
Pemberitahuan resmi dari Papan Kerja akan disampaikan melalui:
- Notifikasi dalam Aplikasi;
- Email, untuk percakapan yang Anda mulai dengan Tim Papan Kerja melalui support@papankerja.com;
- Notifikasi push (push notification) ke perangkat Anda, apabila Anda mengizinkan notifikasi.
Anda setuju untuk menerima komunikasi tersebut secara elektronik, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan komunikasi tertulis.
21. Perubahan Syarat dan Ketentuan
Papan Kerja dapat memperbarui S&K dari waktu ke waktu. Perubahan material akan diberitahukan paling lambat 7 hari kalender sebelum berlaku, di halaman ini dengan tanggal pembaruan, dan bila memungkinkan juga melalui Aplikasi. Penggunaan Aplikasi setelah tanggal berlaku perubahan menunjukkan persetujuan Anda atas versi terbaru. Jika Anda tidak setuju, Anda dapat menghentikan penggunaan dan menghapus Akun sebelum tanggal berlaku.
22. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa ⚠️ LEGAL
22.1. Hukum yang Berlaku
S&K ini diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia.
22.2. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan S&K ini akan diselesaikan melalui tahapan berikut:
-
Musyawarah — Para pihak akan terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara damai melalui musyawarah, paling lama 30 hari kalender sejak salah satu pihak menyampaikan keluhan tertulis ke support@papankerja.com;
-
Mediasi (opsional) — Jika musyawarah tidak berhasil, para pihak dapat menyepakati mediasi melalui mediator terdaftar di Indonesia;
-
Pengadilan — Jika musyawarah dan mediasi tidak berhasil, sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai forum yang dipilih para pihak.
Untuk sengketa konsumen, Pengguna juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai UU Perlindungan Konsumen.
23. Keterpisahan (Severability)
Jika salah satu ketentuan S&K ini dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, ketentuan tersebut akan dipisahkan dan ketentuan lainnya tetap berlaku penuh.
24. Kontak
Untuk pertanyaan, keluhan, atau permintaan terkait S&K ini:
- Nama: PT Papan Kerja Nusantara
- Alamat: Jalan Puskesmas, Desa/Kelurahan Dukuh, Kec. Kramatjati, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 13550
- Email: support@papankerja.com
- Nomor Registrasi (NIB / PSE): 1205260123504
🇬🇧 English (Reference Translation)
The Bahasa Indonesia version above is the authoritative version. This English section is a reference translation for international parties (e.g., Google Play review) and future expansion.
1. Introduction and Acceptance
Welcome to Papan Kerja, a digital marketplace platform connecting Task Posters with Workers for freelance and daily-task work in Indonesia. These Terms and Conditions (“Terms”) constitute a legally binding agreement between you (“User”) and PT Papan Kerja Nusantara (“Papan Kerja”, “we”, “us”) operating the Papan Kerja application (the “App” or “Platform”).
By registering, accessing, or using the App, you confirm that:
- You agree to these Terms;
- You agree to Papan Kerja’s Privacy Policy;
- You are at least 18 years of age;
- You have full legal capacity to enter into agreements under Article 1320 of the Indonesian Civil Code.
If you do not agree to these Terms, do not register or use the App.
These Terms are effective from [the official publication date on the Google Play Store] (last updated: 15 October 2026) and supersede all prior versions.
2. Definitions
| Term | Meaning |
|---|---|
| App / Platform | The Papan Kerja mobile application, backend systems, and all services provided by Papan Kerja |
| Account | The user account created in the App, tied to a phone number and, for Workers, an identity verified through a KTP |
| Task Poster (PT) | A User who posts Tasks on the App and pays a Worker for performance |
| Worker | A User who applies for and/or performs Tasks from a Task Poster |
| Task | A freelance or daily-task job posted by a Task Poster on the App |
| Service Commission | The service fee Papan Kerja collects on each completed Task: 10% (ten percent) of the Task value, unless a different rate is set for a specific Task (see Section 8.1 of the Indonesian text) |
| App Wallet | The User’s virtual balance in the App, managed through payment partner Durianpay |
| Escrow | The temporary holding of Task payment funds by Papan Kerja (via Durianpay) until the Task is completed |
| Durianpay | A Bank Indonesia-licensed Payment Service Provider (PJP), operated by PT Durian Pay Indonesia, processing payments in the App |
| Papan Kerja Team | The official Papan Kerja team authorized to manage, moderate, and resolve disputes in the App |
| User Content | Any text, photo, video, document, rating, or other information uploaded by Users to the App |
3. User Eligibility and Account Registration
3.1. Eligibility
To use the App, you must:
- Be at least 18 years old at registration;
- Reside in Indonesia and have an active Indonesian mobile number;
- To apply for and perform Tasks as a Worker, possess a valid Indonesian KTP;
- Not be currently blocked, banned, or suspended by Papan Kerja;
- Agree to comply with all applicable Indonesian laws and regulations.
3.2. Identity Verification
To apply for and perform Tasks as a Worker, you must verify your identity by uploading a KTP photo and a selfie per the App’s instructions. Task Posters do not need KTP verification to post Tasks. Verification is required to confirm the Worker’s age and identity and to prevent fraud. A KTP may be submitted up to 3 times; after a third rejection, contact the Papan Kerja Team through the Help menu to reopen submissions. In addition to a verified KTP, a Worker must have a profile photo and an active payout account (bank account or e-wallet) in the App before applying for Tasks.
You represent that all information you provide is true, accurate, and current. Papan Kerja may refuse verification or suspend/cancel Accounts found to have submitted false data.
3.3. Account Responsibility
Users are responsible for keeping their OTP, device and Account access confidential. Papan Kerja is not liable for losses arising from: the User’s failure to keep the Account secure; giving an OTP to another person; use of a shared device; or unauthorised access caused by the User’s own fault. Users must promptly contact the Papan Kerja Team if they know of or suspect unauthorised access to their Account.
One phone number and one KTP may only be associated with one Account. Multiple accounts are prohibited.
4. Nature and Scope of Service
4.1. Papan Kerja Is a Platform Provider, Not a Party to Tasks
Papan Kerja provides technology to connect Task Posters and Workers. Papan Kerja is NOT: an employer or recruiter of any Worker; an employee, contractor, or agent of any Task Poster; a party to any agreement between Task Poster and Worker regarding the Task; and provides NO guarantee of the quality, safety, timeliness, legal compliance, or outcome of any Task.
The relationship between Task Poster and Worker is an independent contractual relationship formed directly between them. Workers are independent contractors performing services on their own, not employees of Papan Kerja or of the Task Poster (unless expressly agreed otherwise between them outside the App).
Users agree that Papan Kerja only provides a technology platform to connect Task Posters and Workers and cannot fully guarantee the conduct, actions, quality, integrity, or identity of any User.
4.2. Papan Kerja Is Not a Financial Institution
Papan Kerja is NOT a bank, financial institution, payment service provider, or e-money issuer. All payment processing in the App is conducted by Durianpay (PT Durian Pay Indonesia), a Bank Indonesia-licensed PJP. The App Wallet is a virtual balance ledger; actual funds are stored and managed by Durianpay under Bank Indonesia regulations.
4.3. No Employment Relationship
Workers expressly acknowledge that: there is no employment, partnership, or joint venture relationship between the Worker and Papan Kerja; Workers are NOT entitled to benefits, minimum wage, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, insurance, leave, or other employment rights from Papan Kerja; Workers are responsible for their own personal income tax and other tax obligations on Task earnings; Workers are responsible for their own safety and insurance while performing Tasks.
Workers independently decide whether to accept a Task, their availability, how the work is done, and the tools used. Papan Kerja sets no minimum Task acceptance or working hours. The reputation, rating, moderation and strike systems exist only to maintain Platform quality, safety and trust and do not create an employment relationship between Papan Kerja and Workers.
5–24
[For brevity in this English reference translation, sections 5 through 24 mirror the structure and substantive content of the Bahasa Indonesia version above. The Indonesian text is authoritative and controlling in case of any discrepancy.]
Key headings:
- Task Poster Obligations
- Worker Obligations
- Prohibited Conduct
- Service Commission and Payment
- Task Performance, Proof, and Escrow Release
- Reputation System: Ratings and Rankings
- User Content, Moderation, and License
- Strikes, Suspension, and Account Bans
- Account Termination and Deletion
- Papan Kerja Intellectual Property
- Disclaimer of Warranties
- Limitation of Liability
- Indemnification
- Taxes
- Force Majeure
- Notices
- Modifications to These Terms
- Governing Law and Dispute Resolution
- Severability
- Contact
22.1 Governing Law
These Terms are governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
22.2 Dispute Resolution
Any dispute arising from or related to these Terms will be resolved through: (1) Negotiation — parties first attempt amicable resolution for up to 30 calendar days from the date a written complaint is sent to support@papankerja.com; (2) Mediation (optional) — through a registered Indonesian mediator; (3) Litigation — at the South Jakarta District Court (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) as the chosen forum. Consumer disputes may also be brought before the Consumer Dispute Resolution Body (BPSK) under Indonesia’s Consumer Protection Law.
Contact
- Name: PT Papan Kerja Nusantara
- Address: Jalan Puskesmas, Desa/Kelurahan Dukuh, Kec. Kramatjati, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 13550
- Email: support@papankerja.com
- Registration number (NIB / PSE): 1205260123504